Aung San Suu Kyi Dijatuhi Hukuman dalam Persidangan Kontroversial
By Nad
nusakini.com - Internasional - Pemimpin Myanmar yang digulingkan, Aung San Suu Kyi, dinyatakan bersalah atas penghasutan dan pelanggaran aturan COVID-19.
Hukumannya telah dikurangi dari empat tahun menjadi dua tahun.
Aung San Suu Kyi secara keseluruhan menghadapi 11 tuntutan dan telah menyangkal semuanya. Tuntutan ini dikritik keras oleh masyarakat dan dianggap tidak adil.
Ia telah ditahan sejak pihak militer melakukan kudeta pada Februari untuk menggulingkan pemerintah sipil yang terpilih oleh rakyat.
Suu Kyi dijatuhi hukuman empat tahun oleh pengadilan pada hari Senin (6/12), namun pemimpin junta, Min Aung Hlaing kemudian menguranginya menjadi dua tahun.
Masih belum jelas di mana dan kapan Suu Kyi akan dipenjara. Saat ini ia sedang ditahan di lokasi yang tidak diberitahu kepada masyarakat umum.
Kepala HAM PBB, Michelle Bachelet mengutuk "persidangan palsu" ini dan menyatakan persidangan tersebut hanya akan memperdalam penolakan kudeta militer.
Menteri Luar Negeri Inggris, Liz Truss, mendesak Myanmar untuk mengeluarkan semua tahanan dan mengembalikan pemerintahan yang demokratis.